Sebenernya si tanpa buat perjanjian ini, Insya Allah saya sudah yakin dengan laki-laki ini walaupun saya baru mengenalnya namun hati saya sudah manteb dah. Insya Allah ini yang terbaik menurut Allah.
Kenapa saya buat perjanjian kaya gini, ini sebenarnya hanya untuk jadi sarana setelah kita melakukan beberapa diskusi yang emang cukup banyak, nah diskusi itu kan belum tertulis makanya saya menyaring poin-poin diskusi itu menjadi beberapa perjanjian yang menjadi visi-misi utama kita dalam pernikahan. Biar ga lupa gitu dengan tujuan awal menikah.
Jadi intinya, perjanjian sebelum menikah ini sebenernya memang sudah berdasarkan hasil diskusi selama ta'aruf. Cuma saya bikin sedikit formal aja. hehehehee. Ini untuk kebaikan bersama ko isinya, ga horor horor. Yang jelas visi-misi ini menguntungkan kedua belah pihak.
SURAT PERJANJIAN SEBELUM MENIKAH (PRA NIKAH)
Bismillahirrohmanirrohim.
Pada
hari ini, ................................ tanggal ........... bulan
....................... tahun 2015, di kota Depok, telah dibuat perjanjian
sebelum menikah (pra nikah) oleh dan antara:
Nama : Yunita Diskariani Lestari dan
Nama: ........................................................................
Kedua
belah pihak, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan
untuk itu bersepakat untuk membuat perjanjian yang telah disepakati dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak pada umumnya dan
pihak laki-laki pada khususnya, menyepakati untuk tidak melakukan poligami
selama berumah tangga.
2. Kedua belah pihak menyepakati untuk
membentuk keluarga yang islami dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Saling
menjaga dan mendukung melakukan aktifitas ibadah seperti berjamaah dalam sholat
dan tilawah.
3.
Kedua belah pihak menyepakati, selama
berumah tangga untuk mencari rezeki yang halalan toyyiban.
4.
Kedua belah pihak pada umumnya dan
pihak laki-laki pada khususnya, menyepakati tidak diperkenankan melakukan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik terhadap istri maupun anak.
5.
Kedua belah pihak menyepakati untuk
menerapkan pola asuh demokrasi, komunikasi dua arah, jujur dan saling terbuka
dalam berumah tangga.
6. Kedua belah pihak menyepakati untuk
saling mendukung dan mengizinkan dalam melakukan kegiatan mencari ilmunya Allah
baik dalam jalur formal (kuliah) maupun jalur informal (LQ dan pengajian
keislaman) demi pengembangan diri dalam memenuhi kebutuhan akan ilmu
pengetahuan.
7.
Kedua belah pihak bersepakat untuk
menjalani rumah tangga yang romantis sesuai dengan contoh teladan Rasulullah
SAW.
8.
Kedua belah pihak bersepakat untuk
membentuk rumah tangga yang mandiri, dan mempunyai TOP VALUE keluarga dan anak
walaupun sibuk.
Demikian
surat perjanjian sebelum menikah (pra nikah) ini di buat. Bermaterai cukup. Dan
ditanda tangani oleh para pihak dan saksi dalam keadaan sadar, sehat jasmani
dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila dalam mencapai persetujuan
ini ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatannya. Maka jalan mediasi pertama
ialah demokrasi, komunikasi dua arah, perantara orang tua dan terakhir pihak
yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan.
Alhamdulillahirrobil’alamin.
Pihak
Laki-laki
....................................
|
Pihak
Perempuan
Yunita
Diskariani Lestari
|
|
Saksi
1
...........................................
|
Saksi
2
..................................................
|
Saksi
3
...................................................
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar