Manusia senantiasa hidup dan berkembang sesuai dengan pengalaman
yang diperoleh melalui proses belajar dalam hidupnya. Manusia tercipta sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa
membutuhkan orang lain, selalu berinteraksi, saling bersosialisasi maupun
bertukar pengalaman serta membentuk hubungan untuk meneruskan keturunan.
Meneruskan keturunan dapat ditempuh melalui proses pernikahan, yang kemudian
terbentuklah sebuah keluarga. Pada dasarnya manusia terpanggil untuk hidup
berpasang-pasangan dan dapat menemukan makna hidupnya dalam pernikahan.
Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral serta menjadi dambaan
hampir setiap orang yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga dan
keluarga yang bahagia dengan orang yang dicintainya. Menurut UU Pernikahan
Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam
pernikahan, seseorang membutuhkan aspek-aspek penting agar pernikahannya
harmonis. Salah satu aspek yang sangat penting ialah perasaan puas akan
pernikahannya, yang biasa disebut dengan kepuasan pernikahan. Hal ini juga
dijelaskan oleh Veroff dan kawan-kawan (dalam Atwater, 1983) yang berpendapat
bahwa bagaimanapun kebahagiaan dan keharmonisan pasangan secara langsung
bergantung pada kepuasan pasangan dalam aspek-aspek pernikahan.
Membangun
sebuah keluarga bukan hanya menggabungkan dua insan tetapi juga menyatukan visi
dan misi yang akan dijalankan, karena pernikahan adalah samudra yang luas,
perjalanan yang membutuhkan arah, sehingga proposal pernikahan ini adalah
rencana dalam membangun sebuah kelurga yang diinginkan, untuk lebih mengetahui
calon yang akan di nikahkan maupun untuk
mengetahui akan dibawa kemana keluarga yang akan dibentuk. Dalam perjalanan
pernikahan pastinya akan ada masalah atau pun adanya sedikit pergeseran tujuan
yang telah disepakati tetapi sekuat mungkin untuk tetap dalam bingkai AL-Qur’an
dan sunah Rasullulah SAW. Semoga proposal ini dapat memberikan sedikit gambaran
pernikahan yang akan di bentuk baik pra pernikahan sampai dengan pascapernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar