04 Januari, 2013

Pendahuluan



Manusia senantiasa hidup dan berkembang sesuai dengan pengalaman yang diperoleh melalui proses belajar dalam hidupnya. Manusia tercipta sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa membutuhkan orang lain, selalu berinteraksi, saling bersosialisasi maupun bertukar pengalaman serta membentuk hubungan untuk meneruskan keturunan. Meneruskan keturunan dapat ditempuh melalui proses pernikahan, yang kemudian terbentuklah sebuah keluarga. Pada dasarnya manusia terpanggil untuk hidup berpasang-pasangan dan dapat menemukan makna hidupnya dalam pernikahan.

Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral serta menjadi dambaan hampir setiap orang yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga dan keluarga yang bahagia dengan orang yang dicintainya. Menurut UU Pernikahan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 1 pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Dalam pernikahan, seseorang membutuhkan aspek-aspek penting agar pernikahannya harmonis. Salah satu aspek yang sangat penting ialah perasaan puas akan pernikahannya, yang biasa disebut dengan kepuasan pernikahan. Hal ini juga dijelaskan oleh Veroff dan kawan-kawan (dalam Atwater, 1983) yang berpendapat bahwa bagaimanapun kebahagiaan dan keharmonisan pasangan secara langsung bergantung pada kepuasan pasangan dalam aspek-aspek pernikahan.

Membangun sebuah keluarga bukan hanya menggabungkan dua insan tetapi juga menyatukan visi dan misi yang akan dijalankan, karena pernikahan adalah samudra yang luas, perjalanan yang membutuhkan arah, sehingga proposal pernikahan ini adalah rencana dalam membangun sebuah kelurga yang diinginkan, untuk lebih mengetahui calon  yang akan di nikahkan maupun untuk mengetahui akan dibawa kemana keluarga yang akan dibentuk. Dalam perjalanan pernikahan pastinya akan ada masalah atau pun adanya sedikit pergeseran tujuan yang telah disepakati tetapi sekuat mungkin untuk tetap dalam bingkai AL-Qur’an dan sunah Rasullulah SAW. Semoga proposal ini dapat memberikan sedikit gambaran pernikahan yang akan di bentuk baik pra pernikahan sampai dengan pascapernikahan.



Tidak ada komentar: