07 Agustus, 2015

Contoh Surat Perjanjian Pra Nikah - ku


Sebenernya si tanpa buat perjanjian ini, Insya Allah saya sudah yakin dengan laki-laki ini walaupun saya baru mengenalnya namun hati saya sudah manteb dah. Insya Allah ini yang terbaik menurut Allah. 

Kenapa saya buat perjanjian kaya gini, ini sebenarnya hanya untuk jadi sarana setelah kita melakukan beberapa diskusi yang emang cukup banyak, nah diskusi itu kan belum tertulis makanya saya menyaring poin-poin diskusi itu menjadi beberapa perjanjian yang menjadi visi-misi utama kita dalam pernikahan. Biar ga lupa gitu dengan tujuan awal menikah.

Jadi intinya, perjanjian sebelum menikah ini sebenernya memang sudah berdasarkan hasil diskusi selama ta'aruf. Cuma saya bikin sedikit formal aja. hehehehee. Ini untuk kebaikan bersama ko isinya, ga horor horor. Yang jelas visi-misi ini menguntungkan kedua belah pihak.



SURAT PERJANJIAN SEBELUM MENIKAH (PRA NIKAH)

Bismillahirrohmanirrohim.

Pada hari ini, ................................ tanggal ........... bulan ....................... tahun 2015, di kota Depok, telah dibuat perjanjian sebelum menikah (pra nikah) oleh dan antara:

Nama : Yunita Diskariani Lestari dan Nama: ........................................................................

Kedua belah pihak, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk membuat perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Kedua belah pihak pada umumnya dan pihak laki-laki pada khususnya, menyepakati untuk tidak melakukan poligami selama berumah tangga.


2.   Kedua belah pihak menyepakati untuk membentuk keluarga yang islami dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Saling menjaga dan mendukung melakukan aktifitas ibadah seperti berjamaah dalam sholat dan tilawah.


3.    Kedua belah pihak menyepakati, selama berumah tangga untuk mencari rezeki yang halalan toyyiban.


4.    Kedua belah pihak pada umumnya dan pihak laki-laki pada khususnya, menyepakati tidak diperkenankan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik terhadap istri maupun anak.

5.    Kedua belah pihak menyepakati untuk menerapkan pola asuh demokrasi, komunikasi dua arah, jujur dan saling terbuka dalam berumah tangga.


6.   Kedua belah pihak menyepakati untuk saling mendukung dan mengizinkan dalam melakukan kegiatan mencari ilmunya Allah baik dalam jalur formal (kuliah) maupun jalur informal (LQ dan pengajian keislaman) demi pengembangan diri dalam memenuhi kebutuhan akan ilmu pengetahuan.


7.    Kedua belah pihak bersepakat untuk menjalani rumah tangga yang romantis sesuai dengan contoh teladan Rasulullah SAW.


8.    Kedua belah pihak bersepakat untuk membentuk rumah tangga yang mandiri, dan mempunyai TOP VALUE keluarga dan anak walaupun sibuk.


Demikian surat perjanjian sebelum menikah (pra nikah) ini di buat. Bermaterai cukup. Dan ditanda tangani oleh para pihak dan saksi dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila dalam mencapai persetujuan ini ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatannya. Maka jalan mediasi pertama ialah demokrasi, komunikasi dua arah, perantara orang tua dan terakhir pihak yang berwenang dalam menyelesaikan perselisihan.


Alhamdulillahirrobil’alamin.
Pihak Laki-laki



....................................

Pihak Perempuan



Yunita Diskariani Lestari

Saksi 1



...........................................
Saksi 2



..................................................
Saksi 3



...................................................

Tidak ada komentar: